Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Senin, 23 Juli 2012

Dirut PT Askes Dilaporkan ke Polisi

Tiga orang anggota Serikat Karyawan PT Askes (Skasi) bersama LBH Jakarta dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) melaporkan tiga orang manajemen PT Askes ke Polda Metro Jaya. Salah satu yang dilaporkan adalah Direktur Utama, I Gede Subawa. Laporan ini terkait dengan dugaan kasus pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan manajemen kepada pengurus dan anggota Skasi.

Persoalan berawal dari mutasi yang dilakukan manajemen kepada Ketua Umum Skasi, Itop Reptianto. Menurut salah satu anggota tim advokasi Itop dkk dari LBH Jakarta, Maruli Tua Sirajagukguk, manajemen melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Ketika itu Itop sedang mengadvokasi perselisihan hubungan industrial yang menimpa enam anggota Skasi. Akibat mengadvokasi anggotanya, Itop malah ikut dimutasi. Untuk membantu menuntaskan persoalan yang terjadi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan mediasi pada 10 Mei 2011. Namun, tidak ada satu pun pihak manajemen yang hadir dalam pertemuan itu.
Pada 13 April 2011 manajemen menerbitkan surat peringatan I (SP1) dengan alasan, Itop tidak melaksanakan perintah atasan yaitu mutasi. Bukan hanya itu, pada 11 Mei 2012 fasilitas yang ada di ruang kerja Itop sudah dipindah. Karena fasilitas kerjanya sudah tidak ada lagi, maka Itop tidak dapat melakukan kerja-kerjanya seperti biasa.
Untuk mencari keadilan, Itop dkk meminta mediasi ke Disnakertrans DKI Jakarta dan menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Upaya hukum pun berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Saat proses kasasi di MA belum berakhir, pada 23 desember 2011 Dirut PT Askes menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Itop dengan alasan mangkir.
Sejak dipecat sepihak, sampai saat ini Itop sudah tidak lagi mendapat upah dan tunjangan serta tidak dapat bekerja seperti biasa. Bagi Maruli, mengacu pasal 86 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), manajemen tidak dapat melakukan PHK.
Ketika mengadu kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Maruli mengaku mendapat kesulitan. Menurut Maruli, polisi tidak memahami dugaan union busting yang terjadi sehingga aparat kepolisian sempat menolak untuk menerima pengaduan tersebut.
Namun setelah berupaya keras menjelaskan semua fakta secara utuh dan dasar hukumnya, laporan itu dapat diterima aparat kepolisian. "Sudah sepatutnya ada desk khusus tentang tindak pidana ketenagakerjaan," kata Maruli kepada hukumonline usai melaporkan kasus pemberangusan serikat pekerja yang dialami Skasi ke Polda Metro Jaya, Senin (23/7).
Selain itu Maruli berharap agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dengan cara melakukan penyidikan. Maruli juga berharap agar Meneg BUMN memecat Dirut PT Askes karena melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.
Menurut anggota tim advokasi lainnya dari OPSI, Timboel Siregar, aparat kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, pada periode 2009 - 2011 tindakan pelanggaran hak berserikat meningkat. Jika di tahun 2009 jumlahnya hanya 6 kasus, namun di tahun 2011 meningkat menjadi 11 kasus. Berbagai modus pelanggaran hak berserikat yang ditemui LBH Jakarta diantaranya tidak memfasilitasi pendirian serikat pekerja, tidak menerima ajakan berunding, kriminalisasi serikat pekerja. Bahkan mutasi, skorsing dan PHK juga turut mewarnai bentuk pelanggaran hak berserikat yang kerap dijumpai LBH Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi Dirut I Gede Subawa dan Kabid Humas Askes, Widiati Utami tak mendapatkan tanggapan. Telepon dan pesan pendek yang dikirim hukumonline tak membuahkan hasil. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar