Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muji Handaya, mengatakan sudah
menyusun rancangan peraturan menteri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja mendaftarkan sendiri kepesertaan Jamsostek.
Misalnya, soal pendaftaran secara langsung bagi pekerja dan kewajiban
pengusaha untuk menyetorkan iuran. Muji mengingatkan, peraturan menteri
yang sedang digodok itu mengacu pada peraturan yang ada seperti UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan dua peraturan itu, pengusaha yang tidak mau menyetor iuran
ketika pekerja sudah mendaftar menjadi peserta Jamsostek, maka si
pengusaha dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, Muji menilai Jamsos adalah
hak bagi pekerja.
Muji juga mengatakan rancangan peraturan menteri itu akan diselesaikan
dalam waktu dekat. "Seharusnya pekan ini sudah terbit," kata dia kepada hukumonline di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (16/10).
Terpisah, anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Timboel Siregar
berpendapat, untuk menindaklanjuti putusan MK soal Jamsostek,
pemerintah hanya perlu merevisi isi PP No. 53 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Revisi itu dapat
dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk putusan MK tentang pendaftaran kepesertaan BPJS dalam UU BPJS, mestinya ditindaklanjuti dengan rancangan peraturan presiden (RPerpres).
Mengingat UU BPJS mewajibkan pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan
pelaksana BPJS. Timboel berpendapat pemerintah dapat memasukkan putusan
MK soal UU BPJS itu ke dalam RPerpres yang sedang digodok. Misalnya,
RPerpres jaminan kesehatan, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun
dan jaminan hari tua. Tak ketinggalan, Timboel mendesak agar putusan MK
itu ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Timboel menilai dengan putusan MK itu, pekerja dapat mendaftarkan diri
ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan walau pihak pemberi kerja
tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS harus menerima pendaftaran yang
dilakukan pekerja dan melayani selayaknya peserta lainnya. Tugas penting
BPJS adalah menagih iuran ke pihak pemberi kerja. Jika BPJS menolak
pekerja yang ingin mendaftar, maka hal itu dapat disebut melanggar
putusan MK.
Hal terpenting lainnya yang harus dilakukan pihak terkait, Timboel
menandaskan, yaitu melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan,
khususnya serikat pekerja. Baginya hal itu dapat mendorong jumlah
kepesertaan Jamsos serta menutupi kelemahan pengawas ketenagakerjaan
dalam melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan terkait kepesertaan
Jamsos.
Walau begitu Timboel menyebut putusan itu juga berlaku bagi pekerja
sektor informal. Namun, untuk pekerja informal yang tidak punya majikan
maka iuran harus ditanggung sendiri. Tapi yang jelas, secara umum
Timboel mengapresiasi terbitnya putusan MK itu. “Putusan MK ini justru
menunjang BPJS berjalan lebih baik,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (16/10). sumber:hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar