Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development
(INFID), Sugeng Bahagijo, mengatakan Indonesia sebenarnya mampu
menyelenggarakan jaminan kesehatan (jamkes) universal. Tentu saja badan
penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Sementara, manfaat yang diperoleh peserta mengacu pada program jamkes
yang diselengarakan Jamsostek saat ini, dananya diperkirakan mencapai
Rp60 triliun. Menurut Sugeng, yang membedakan dari kedua kisaran dana
itu adalah berbagai penyakit yang ditanggung oleh program Jamkes. Dalam
hal ini, program Jamkes yang dikelola Jamsostek menurutnya menanggung
lebih banyak jenis penyakit ketimbang program Jamkesmas. Kedua perkiraan
dana itu hanya untuk pembentukan awal sistem Jamkes Universal.
Mengacu jumlah RAPBN 2013 mencapai Rp1.650 Triliun, Sugeng menyebut
angka yang dibutuhkan untuk membangun sistem Jamkes Universal itu sangat
kecil. Tak lebih dari 4 persen dari RAPBN. Tentu saja dana awal itu
tidak akan habis digunakan untuk membangun Jamkes Universal, pasalnya
dari 240 juta masyarakat Indonesia, menurutnya tidak akan jatuh sakit
pada waktu yang bersamaan.
Dalam sistem tersebut, Sugeng mengestimasi jumlah klaim terbesar yang
bakal diajukan sekitar 20 persen dari jumlah peserta atau rakyat
Indonesia. Itupun menurutnya hanya kemungkinan terburuk dan jarang
terjadi, sekali pun terjadi, dana yang ada dinilai sanggup untuk
menanggung. Setelah Jamkes Universal berjalan, maka dana yang dibutuhkan
untuk menjamin berjalannya sistem tersebut per tahun lebih kecil
ketimbang dana awal itu.
Berbeda dengan mekanisme program Jamkes yang dikelola perusahaan swasta
atau dikenal dengan istilah asuransi, Sugeng menjelaskan program Jamkes
Universal itu memberikan kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat.
Sedangkan, untuk Jamkes yang dikelola swasta, peserta program itu hanya
mendapat pelayanan yang disesuaikan dengan besarnya iuran. Semakin kecil
iuran, maka semakin terbatas jenis penyakit dan pelayanan yang dicakup
oleh asuransi, begitu pula sebaliknya.
Melihat sistem yang dibangun dalam BPJS Kesehatan, Sugeng menilai
mekanisme gotong royong digunakan. Misalnya, dari jumlah penduduk
Indonesia, sekitar 140 juta jiwa di antaranya termasuk dalam Penerima
Bantuan Iuran (PBI). Sehingga, terdapat 100 juta jiwa yang dikategorikan
mampu untuk membayar iuran Jamkes Universal. Dari jumlah iuran itulah,
orang yang golongan mampu membantu golongan lain yang tidak mampu.
Selain menggunakan iuran dari peserta yang mampu, program Jamkes itu
juga didanai dari hasil pajak atau APBN.
Dengan adanya iuran tersebut dan dana yang dialokasikan dari APBN, maka
penyelenggaraan Jamkes Universal dapat terlaksana dengan baik. Oleh
karenanya Sugeng berpendapat tidak ada alasan jika pemerintah menyebut
negara tidak punya uang untuk membiayai Jamkes Universal lewat BPJS
Kesehatan.
Untuk memperkuat pendapatnya bahwa Indonesia mampu menjalankan sistem
itu, Sugeng mengutip studi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut
negara miskin pun mampu meningkatkan anggaran kesehatan. Sementara,
posisi Indonesia di komunitas internasional tidak termasuk negara
miskin, namun alokasi anggaran untuk kesehatan lebih kecil ketimbang
beberapa negara tergolong miskin itu.
Misalnya, Rwanda, Liberia dan Tanzania. Beberapa negara di Afrika itu
mengalokasikan anggaran untuk kesehatan rakyatnya sebesar 15 persen,
sedangkan Indonesia mengalokasikan di bawah kisaran angka tersebut. Dari
data yang diperoleh Seknas Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran
(Fitra), periode 2005 – 2012 alokasi anggaran kesehatan dari belanja
pemerintah rata-rata 2,2 persen.
“Problemkita (untuk menyelenggarakan Jamkes Universal,-red) bukan ada
atau tidaknya dana, tapi soal kemauan pemerintah,” kata Sugeng dalam
diskusi di Jakarta, Rabu (24/10).
Studi WHO itu, Sugeng melanjutkan, tak jauh beda dengan studi Bank
Dunia. Dibandingkan negara lainnya di wilayah Asia Tenggara, pemerintah
Indonesia dinilai “pelit” dalam mengalokasikan anggaran untuk kesehatan.
Contohnya di tahun 2006, pendapatan per kapita Indonesia AS 1.420
Dollar dan anggaran untuk kesehatan dari total belanja pemerintah hanya
5,3 persen. Namun, Vietnam, dengan pendapatan per kapita hanya AS$ 700,
presentase belanja kesehatan terhadap total belanja pemerintah mencapai
6,8 persen.
Jika pemerintah enggan mengalokasikan dana APBN untuk Jamkes Universal,
menurut Sugeng Indonesia memiliki sumber dana lainnya yang dapat
dimanfaatkan. Seperti, mengalihkan sebagian dana subsidi BBM untuk
penyelenggaraan Jamkes Universal. Sugeng mengingatkan, subsidi BBM yang
dialokasikan pemerintah di tahun 2012 sebesar Rp123 triliun.
Menurutnya, setengah dari jumlah dana subsidi itu sudah lebih dari
cukup untuk untuk menyelenggarakan Jamkes Universal bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah harus memberlakukan subsidi
BBM terbatas hanya untuk sektor tertentu yang sangat membutuhkan seperti
transportasi umum, nelayan tradisional dan lainnya.
Sebelumnya, Kabid Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Komaryani Kalsum, mengatakan masyarakat yang tergolong PBI untuk saat
ini adalah peserta Jamkesmas. Dengan jumlah total untuk tahun 2013
diperkirakan mencapai 86 juta jiwa, di tahun berikutnya diperkirakan
jumlahnya akan bertambah 10 juta jiwa.
Besaran iuran yang disepakati terakhir untuk PBI adalah Rp22
ribu/kepala/bulan. Pemerintah, Kalsum melanjutkan, juga membiayai
pegawai Negeri Sipil (PNS), karena posisi pemerintah selaku pemberi
kerja. Untuk kepesertaan, Kalsum menyebut dalam rancangan yang ada
jumlah peserta BPJS Kesehatan akan mencakup seluruh rakyat Indonesia
pada tahun 2019.
Untuk besaran dana yang dialokasikan pemerintah untuk PBI dan PNS,
menurut Kalsum terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan untuk
melakukan penghitungan agar sesuai dengan kemampuan keuangan yang
dimiliki negara. “Kementerian keuangan akan bertanggungjawab untuk
peserta Jamkesmas sebagai PBI juga PNS,” tutur Kalsum dalam diskusi yang
digelar sebuah media di Jakarta, Selasa (23/10).
Sementara, anggota presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Timboel
Siregar, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus mencakup seluruh rakyat
Indonesia. Menurutnya, hal itu termaktub dalam konstusi, UU SJSN dan UU
BPJS. Namun, Timboel merasa perwujudan hal tersebut terhambat. Pasalnya,
dalam RPepres Jamkes yang dibentuk pemerintah lewat Kemenkes, Timboel
melihat ada pentahapan peserta sejak BPJS Kesehatan berlaku sampai 1
Januari 2019.
Sehingga, pada 1 Januari 2014 nanti, pemerintah hanya mengikutsertakan
139,5 juta rakyat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Adanya
pentahapan itu menurut Timboel menimbulkan diskriminasi di tengah
masyarakat. Menurut Timboel, pentahapan yang dimaksud dalam UU SJSN
bukan pentahapan kepesertaan tapi program sosial. Dengan salah
mengartikan makna pentahapan itu, Timboel berpendapat, pemerintah
membiarkan lebih dari 100 Juta rakyat Indonesia tidak masuk dalam BPJS
Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Terkait alasan pemerintah tidak mampu menyelenggarakan Jamkes Universal
karena keterbatasan anggaran, Timboel menyebut hal itu tidak beralasan.
Pasalnya, mengacu RAPBN 2013 yang mencapai lebih dari Rp1.600 triliun,
untuk menyelenggarakan Jamkes Universal, menurut Timboel hanya butuh
sekitar 3 persen dari jumlah tersebut. Bagi Timboel jumlah itu sangat
kecil jika dibandingkan dengan anggaran pemerintah untuk mengupah PNS
dan mencicil hutang.
“Pemerintah sebenarnya mampu, tapi tidak punya niat menyejahterakan
rakyat,” pungkasnya kepada hukumonlinelewat pesan singkat, Rabu (24/10).sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar