Rabu, 21 November 2012
Memalak Rakyat, Massa Buruh Tolak BPJS dan SJSN
Rabu , 21 November 2012 - KBRN, Jakarta: Sekitar 10 ribu elemen buruh yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS - SJSN dan Hizbut Tahrir Indonesia menggelar aksi di Bundaran HI. Mereka menolak pelaksanaan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 dan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Mereka menilai UU SJSN dan UU BPJS sebagai bentuk pemalakan negara terhadap rakyat.
"UU ini juga telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi," tegas Juru Bicara Muhammad Ismail Yusanto di Bundaran HI, Rabu (21/11/2012).
Pemerintah sendiri telah menyiapkan RPP dan Perpres tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014. Iuran jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5 persen dari upah pekerja (pengusaha 3 persen dan pekerja 2 persen).
Untuk pekerja yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin akan dikenakan kewajiban sebesar Rp 50 ribu untuk kelas In kelas II Rp 40 ribu dan untuk kelas III Rp 22.500 setiap bulan.
Apabila melanggar diancam dengan saksi administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
"Apabila pemerintah memaksakan untuk melaksanakan UU tersebut dengan cara mengesahkan RPP dan Perpres SJS maka kami akan memboikot dengan melakukan penarikan Jaminan Hari Tua secara bersamaan di seluruh Indonesia ke cabang-cabang Jamsostek di seluruh Indonesia dan menolak menjadi peserta asuransi sosial BPJS SJSN," tegasnya.
Untuk itu, pemerintah harus mencabut UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. "Segera keluarkan Perppu Jaminan Sosial yang memuat jaminan kesehatan gratis seumur hidup dan jaminan lanjut usia dengan biaya APBN," tandasnya. (Syariful Alam/LL/AKS) sumber: rri.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar