MATARAM: Sekitar 60 buruh di wilayah Nusa Tenggara Barat menggelar demo menolak UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Aksi massa itu berlangsung di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat
(NTB) di Mataram, Rabu (21/11/2012), yang dimotori oleh Serikat Pekerja
Nasional (SPN) NTB.
Ketua SPN NTB Lalu Wirasakti juga turun ke lokasi demo, guna mengkoordinir aksi penolakan UU BPJS dan SJSN tersebut.
Sebagian buruh yang berdemo merupakan pekerja dengan mekanisme kontrak
atau "outsourcing" di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) NTB, sehingga
mereka langsung menyuarakan kepentingan mereka.
Para buruh "outsourcing" di PLN NTB itu merupakan pekerja bidang
pelayanan teknis, sehingga mereka menyoroti pasal 59 UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pengalihan sebagian
pekerjaan kepada perusahaan lain dengan memberikan pekerjaan pokok
kepada perusahaan lain (sub kontraktor).
Menurut mereka, pekerjaan bidang teknis itu tidak boleh diberlakukan
mekanisme "outsourcing" karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun
2003 itu.
"Harus dihapus mekanisme "outsourcing", karena pola itu dianggap
menyengsarakan buruh secara berkepanjangan," kata Wirasakti dalam
orasinya pada aksi massa itu.
Para pendemo juga mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (Perpu) terkait UU BPJS dan SJSN itu, jika kedua
regulasi itu tidak dihapus.
Sementara tuntutan untuk PT PLN NTB yakni segera mengangkat karyawan
yang bekerja di bidang teknik setelah lebih dari dua tahun mengabdi,
menjadi pegawai tetap di BUMN bidang kelistrikan itu, karena mekanisme
"outsourcing" yang selama ini diterapkan untuk bidang teknik dinilai
melanggar ketentuan.
Aksi massa itu juga didasarkan pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengabulkan sebagian uji material UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Aliansi
Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak
bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau "outsourcing".
Dengan demikian, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti
pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan
secara "outsourcing" karena obyek kerjanya tetap.
Sistem "outsourcing" atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan
menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan
untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Objek tak tetap contohnya
pekerjaan pembangunan.
Amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 yakni mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian, terkait frase "perjanjian kerja waktu tertentu"
dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu
tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
MK menilai frase itu bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak
disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh
yang objek kerjanya tetap ada.
Walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian
pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh.
Terkait putusan MK itu, maka dua pasal yang ada di UU nomor 13 Tahun
2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat "perjanjian kerja
waktu tertentu" dan "perjanjian kerja untuk waktu tertentu".
Bunyi dua pasal itu menjadi Pasal 65 ayat 7 Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu
tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
Pasal 66 ayat 2 huruf b Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan
kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian
kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelum dihapuskan, dalam dua pasal itu terkandung kalimat perjanjian
kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dua
frasa itu yang bermakna "outsourcing" sebelumnya disandingkan dengan
kalimat pejanjian kerja waktu tidak tertentu.
Dengan putusan MK itu, maka tak lagi memberi kesempatan pada sebuah
perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun
itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya.
Karena itu, manajemen perbankan misalnya, yang saat ini banyak
mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem
"outsourcing" tidak dibenarkan lagi. (Antara/k46) sumber:bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar