Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Rabu, 21 November 2012

DEMO: 60 Buruh di NTB Tolak UU BPJS dan SJSN


MATARAM: Sekitar 60 buruh di wilayah Nusa Tenggara Barat menggelar demo menolak UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
 
Aksi massa itu berlangsung di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Rabu (21/11/2012), yang dimotori oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB.
 
Ketua SPN NTB Lalu Wirasakti juga turun ke lokasi demo, guna mengkoordinir aksi penolakan UU BPJS dan SJSN tersebut.
 
Sebagian buruh yang berdemo merupakan pekerja dengan mekanisme kontrak atau "outsourcing" di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) NTB, sehingga mereka langsung menyuarakan kepentingan mereka.
 
Para buruh "outsourcing" di PLN NTB itu merupakan pekerja bidang pelayanan teknis, sehingga mereka menyoroti pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan memberikan pekerjaan pokok kepada perusahaan lain (sub kontraktor).
 
Menurut mereka, pekerjaan bidang teknis itu tidak boleh diberlakukan mekanisme "outsourcing" karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 itu.
 
"Harus dihapus mekanisme "outsourcing", karena pola itu dianggap menyengsarakan buruh secara berkepanjangan," kata Wirasakti dalam orasinya pada aksi massa itu.
 
Para pendemo juga mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) terkait UU BPJS dan SJSN itu, jika kedua regulasi itu tidak dihapus.
 
Sementara tuntutan untuk PT PLN NTB yakni segera mengangkat karyawan yang bekerja di bidang teknik setelah lebih dari dua tahun mengabdi, menjadi pegawai tetap di BUMN bidang kelistrikan itu, karena mekanisme "outsourcing" yang selama ini diterapkan untuk bidang teknik dinilai melanggar ketentuan.
 
Aksi massa itu juga didasarkan pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji material UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
 
Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau "outsourcing".
 
Dengan demikian, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara "outsourcing" karena obyek kerjanya tetap.
 
Sistem "outsourcing" atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Objek tak tetap contohnya pekerjaan pembangunan.
 
Amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, terkait frase "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
MK menilai frase itu bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada. 
 
Walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
 
Terkait putusan MK itu, maka dua pasal yang ada di UU nomor 13 Tahun 2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat "perjanjian kerja waktu tertentu" dan "perjanjian kerja untuk waktu tertentu".
 
Bunyi dua pasal itu menjadi Pasal 65 ayat 7 Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
 
Pasal 66 ayat 2 huruf b Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
 
Sebelum dihapuskan, dalam dua pasal itu terkandung kalimat perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dua frasa itu yang bermakna "outsourcing" sebelumnya disandingkan dengan kalimat pejanjian kerja waktu tidak tertentu.
 
Dengan putusan MK itu, maka tak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya.
 
Karena itu, manajemen perbankan misalnya, yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem "outsourcing" tidak dibenarkan lagi. (Antara/k46) sumber:bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar