Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Minggu, 06 Januari 2013

IDM Cium Praktik Dagang Sapi di BTN

“Turunkan Mas Guntur Dwi S dan Purnomo! Batalkan penetapan mereka!” teriak puluhan massa yang berasal dari LSM Indonesia Development Monitoring (IDM) di depan Gedung Bank Indonesia, Jumat (4/1). Aksi ini dilakukan di tengah derasnya guyuran hujan.
IDM beraksi sebagai bentuk penolakan dari ditetapkannya Mas Guntur Dwi S dan Purnomo sebagai kandidat Direktur Bank BTN. Direktur Eksekutif IDM Fahmi Hayel menilai kedua kandidat ini memiliki track record yang buruk ketika memegang tampuk kepemimpinan di salah satu kantor cabang Bank BTN.
Fahmi menjelaskan, penunjukan dua kandidat ini dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Desember 2012. Menurutnya, berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan Komite Perlindungan Pemegang Saham Minoritas (KPPSM), tercium ada indikasi permainan politik uang dan kongkalingkong dalam pemilihan ini.
Hal itu terlihat ketika mantan Direktur Utama Bank BTN Iqbal Latanro bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Bank BTN Deswandy Agusman sebagai Ketua Komite Nominasi Bank BTN menyusun daftar usulan calon direktur. Pada saat penyusunan nama calon tersebut, Iqbal masih menjabat sebagai direktur utama. Dalam perjalanannya, Iqbal dicopot dari jabatannya karena masa jabatannya dianggap telah berakhir. Iqbal telah menjabat selama 2 periode.
Namun, Iqbal menolak. Ia merujuk kepada Direktur Utama Garuda Indonesia dan Direktur Utama Pelni yang tetap menjabat sebagai direktur utama meskipun sudah 2 periode. “Demi meredam konflik, praktik dagang sapi pun terjadi,” ujar Fahmi dalam siaran pers yang diterima hukumonline.
Iqbal ditawarkan jabatan pengganti sebagai Direktur Bank BRI atau Direktur Utama Taspen serta diberikan kewenangan untuk menunjuk dua nama sebagai calon Direksi Bank BTN. Penunjukan dua nama ini adalah harga mati yang dipersyaratkan Iqbal.
Dua nama yang diusulkan Iqbal adalah Mas Guntur Dwi S yang merupakan menantu mantan Rektor Universitas Hasanuddin Prof Amiruddin dan Sasmaya Tuhuleley. Atas dua nama ini, Iqbal memiliki kepentingan karena kedua kader ini adalah orang yang dapat mengamankan kepentingannya setelah Iqbal tidak menjabat lagi.
Atas penunjukan ini, massa bergejolak. Karena, KPPSM memiliki catatan hitam Mas Guntur, di antaranya adalah ketika Guntur menjabat sebagai Kepala Cabang Bank BTN KC Medan. Ia pernah merugikan Bank BTN sebsar Rp100 juta karena telah menempatkan dana tunai senilai Rp300 juta ke Bank South East Asian Bank (SEAB) tanpa persetujuan Divisi Treasury. Dosa lainnya adalah Guntur pernah mengambil fasilitas KPR Bersubsidi yang seharusnya dilarang karena dia bukan kelompok konsumen penerima subsidi.
Terkait Purnomo, kata Fahmi, nama ini tidak diusulkan Iqbal melainkan diajukan oleh mantan komisaris Bank BTN, Gatot Mardiwasisto. Oleh KPPMS, nama ini juga tercatat pernah melakukan pelanggaran integritas, yaitu telah merugikan Bank BTN senilai Rp10 miliar atas pemberian Kredit Modal Kerja Kontraktor kepada PT Makmur Mandiri Sawargi dan PT Crown Simbol. 
Atas hal ini, IDM meminta Bank Indonesia bersikap independen dan transparan ketika melakukan penilaian Fit and Proper Test Bank atas calon direksi baru Bank BTN. “Kami meminta BI melakukan investigasi,” ujar Fahmi.
Selain itu, IDM meminta BI memaksa Bank BTN mereformasi dan mengatur ulang posisi petugas dan pejabat Auditor Intern Bank BTN. Karena, Auditor Intern Bank BTN juga diduga terlibat dalam jual beli perkara yang mendorong maraknya praktik window dressing.
“Sehingga kredibilitas laporan keuangan Bank BTN selama ini diragukan,” tambah Fahmi.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank BTN Rakhmad Nugroho menampik adanya praktik dagang sapi ini. Menurutnya, penunjukan kandidat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dilakukan pada saat RUPSLB tertanggal 28 Desember 2012.
Dia menjelaskan, saat itu RUPSLB dilaksanakan untuk melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris. Rakhmad mengakui ada perbedaan pendapat ketika penunjukan kandidat sehingga suara RUPSLB tidak bulat.  Namun, ia menilai hal itu adalah wajar. Sayangnya, Rakhmad tidak ingat siapa saja yang menolak dua nama tersebut.
Begitu juga dengan alasan penolakan. Menurutnya, pemilihan tersebut hanya bersifat “ya dan tidak” tanpa disertai alasan. “Memang ada yang tidak setuju, tetapi penolakannya tidak signifikan. Lagi pula RUPS telah dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga hasil RUPS itu sah,” ujarnya ketika dikonfirmasi hukumonline. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar