“Turunkan
Mas Guntur Dwi S dan Purnomo! Batalkan penetapan mereka!” teriak
puluhan massa yang berasal dari LSM Indonesia Development Monitoring
(IDM) di depan Gedung Bank Indonesia, Jumat (4/1). Aksi ini dilakukan di
tengah derasnya guyuran hujan.
IDM
beraksi sebagai bentuk penolakan dari ditetapkannya Mas Guntur Dwi S
dan Purnomo sebagai kandidat Direktur Bank BTN. Direktur Eksekutif IDM
Fahmi Hayel menilai kedua kandidat ini memiliki track record yang buruk ketika memegang tampuk kepemimpinan di salah satu kantor cabang Bank BTN.
Fahmi
menjelaskan, penunjukan dua kandidat ini dilakukan saat Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Desember 2012. Menurutnya,
berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan Komite Perlindungan
Pemegang Saham Minoritas (KPPSM), tercium ada indikasi permainan politik
uang dan kongkalingkong dalam pemilihan ini.
Hal
itu terlihat ketika mantan Direktur Utama Bank BTN Iqbal Latanro
bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Bank BTN Deswandy
Agusman sebagai Ketua Komite Nominasi Bank BTN menyusun daftar usulan
calon direktur. Pada saat penyusunan nama calon tersebut, Iqbal masih
menjabat sebagai direktur utama. Dalam perjalanannya, Iqbal dicopot dari
jabatannya karena masa jabatannya dianggap telah berakhir. Iqbal telah
menjabat selama 2 periode.
Namun,
Iqbal menolak. Ia merujuk kepada Direktur Utama Garuda Indonesia dan
Direktur Utama Pelni yang tetap menjabat sebagai direktur utama meskipun
sudah 2 periode. “Demi meredam konflik, praktik dagang sapi pun
terjadi,” ujar Fahmi dalam siaran pers yang diterima hukumonline.
Iqbal
ditawarkan jabatan pengganti sebagai Direktur Bank BRI atau Direktur
Utama Taspen serta diberikan kewenangan untuk menunjuk dua nama sebagai
calon Direksi Bank BTN. Penunjukan dua nama ini adalah harga mati yang
dipersyaratkan Iqbal.
Dua
nama yang diusulkan Iqbal adalah Mas Guntur Dwi S yang merupakan
menantu mantan Rektor Universitas Hasanuddin Prof Amiruddin dan Sasmaya
Tuhuleley. Atas dua nama ini, Iqbal memiliki kepentingan karena kedua
kader ini adalah orang yang dapat mengamankan kepentingannya setelah
Iqbal tidak menjabat lagi.
Atas
penunjukan ini, massa bergejolak. Karena, KPPSM memiliki catatan hitam
Mas Guntur, di antaranya adalah ketika Guntur menjabat sebagai Kepala
Cabang Bank BTN KC Medan. Ia pernah merugikan Bank BTN sebsar Rp100 juta
karena telah menempatkan dana tunai senilai Rp300 juta ke Bank South
East Asian Bank (SEAB) tanpa persetujuan Divisi Treasury. Dosa lainnya
adalah Guntur pernah mengambil fasilitas KPR Bersubsidi yang seharusnya
dilarang karena dia bukan kelompok konsumen penerima subsidi.
Terkait
Purnomo, kata Fahmi, nama ini tidak diusulkan Iqbal melainkan diajukan
oleh mantan komisaris Bank BTN, Gatot Mardiwasisto. Oleh KPPMS, nama ini
juga tercatat pernah melakukan pelanggaran integritas, yaitu telah
merugikan Bank BTN senilai Rp10 miliar atas pemberian Kredit Modal Kerja
Kontraktor kepada PT Makmur Mandiri Sawargi dan PT Crown Simbol.
Atas
hal ini, IDM meminta Bank Indonesia bersikap independen dan transparan
ketika melakukan penilaian Fit and Proper Test Bank atas calon direksi
baru Bank BTN. “Kami meminta BI melakukan investigasi,” ujar Fahmi.
Selain
itu, IDM meminta BI memaksa Bank BTN mereformasi dan mengatur ulang
posisi petugas dan pejabat Auditor Intern Bank BTN. Karena, Auditor
Intern Bank BTN juga diduga terlibat dalam jual beli perkara yang
mendorong maraknya praktik window dressing.
“Sehingga kredibilitas laporan keuangan Bank BTN selama ini diragukan,” tambah Fahmi.
Sementara
itu, Corporate Secretary Bank BTN Rakhmad Nugroho menampik adanya
praktik dagang sapi ini. Menurutnya, penunjukan kandidat tersebut telah
sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dilakukan pada saat RUPSLB
tertanggal 28 Desember 2012.
Dia
menjelaskan, saat itu RUPSLB dilaksanakan untuk melakukan perubahan
susunan direksi dan komisaris. Rakhmad mengakui ada perbedaan pendapat
ketika penunjukan kandidat sehingga suara RUPSLB tidak bulat. Namun, ia
menilai hal itu adalah wajar. Sayangnya, Rakhmad tidak ingat siapa saja
yang menolak dua nama tersebut.
Begitu
juga dengan alasan penolakan. Menurutnya, pemilihan tersebut hanya
bersifat “ya dan tidak” tanpa disertai alasan. “Memang ada yang tidak
setuju, tetapi penolakannya tidak signifikan. Lagi pula RUPS telah
dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga hasil RUPS itu sah,” ujarnya
ketika dikonfirmasi hukumonline. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar