Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar
mengatakan belum tuntasnya peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan
adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dalam melaksanakan jaminan
sosial. Timboel berpendapat, Kemenakertrans harus segera menuntaskan
peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan uji publik
sehingga dapat diketahui apa kelemahan dalam peraturan tersebut.
“Serikat pekerja meminta agar Menakertrans segera menyelesaikan
regulasi operasional BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kaum buruh bisa
mengujinya sebelum BPJS Ketenagakerjaan beroperasi,” ucap Timboel kepada
hukumonline lewat pesan singkat, Senin (21/1).
Senada, Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dari
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Ikbal, mengatakan
pemerintah harus selesai membahas peraturan pelaksana Jaminan Pensiun di
tahun ini. Pasalnya, mengacu peraturan perundang-undangan yang ada,
Jaminan Pensiun harus diberikan kepada rakyat Indonesia bersamaan dengan
dibentuknya BPJS pada 1 Januari 2014. “Jaminan pensiun harus sudah
selesai tahun ini karena 2014 BPJS sudah ada,” katanya kepada wartawan
di Jakarta, Senin (21/1).
Terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),
Muhaimin Iskandar mengatakan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan
masih dalam proses pembahasan internal. Ditargetkan, berbagai peraturan
pelaksana itu selesai tahun ini.
Muhaimin mengatakan setidaknya terdapat sembilan peraturan pelaksana
yang sedang dibahas. Seperti RPP Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Hubungan Antar Lembaga yang membahas sanksi
administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat
pelayanan publik tertentu.
“Kita targetkan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan selesai tahun
ini,” kata Muhaimin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin
(21/1).
Selain masih melakukan pembahasan internal, Muhaimin menyebut ada
peraturan pelaksana yang pembahasannya meiputi antar kementerian dengan
evaluasi berkala dari Menko Kesra. Secara umum, Muhaimin menjelaskan
bahwa PT.Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari
2014. BPJS Ketenagakerjaan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.
Sementara transformasi program dari PT Asabri dan PT Taspen ke BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat dilakukan tahun 2019.
Sementara mantan Ketua Pansus BPJS, Ahmad Nizar Shihab, mengatakan
Kemenakertrans harus menunjukan komitmennya dalam menjalankan BPJS.
Menurut anggota DPR dari FPD itu mengatakan DPR dan pemerintah telah
berkomitmen untuk serius menjalankan BPJS, tak terkecuali BPJS
Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Nizar berharap Kemenakertrans dapat
segera merealisasikan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. “Kita
bersama sepakati BPJS,” tuturnya.
Sedangkan, anggota Komisi IX DPR dari FPKS, Arif Minardi, mengingatkan
pemerintah agar melakukan sosialisasi BPJS dengan baik. Pasalnya, Arif
melihat terdapat serikat pekerja yang melakukan penolakan terhadap BPJS.
Menurutnya, hal itu terjadi karena pemerintah kurang menggalakan
sosialisasi BPJS. Begitu pula soal iuran. “Harus baik sosialisasinya,”
pungkasnya. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar