Pada
tanggal 19 November 2012 lalu Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Taspen (DPP
SEKATA) mengajukan gugatan perselisihan kepentingan dalam hubungan industrial
kepada Direksi PT Taspen (Persero) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
Setelah tertunda lama, akhirnya pada tanggal 7 Januari 2013 persidangan pertama
bisa dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rosidin, SH.
Perbedaan
pendapat penerapan peraturan disiplin ini sering terjadi, atas kasus inipun
SEKATA telah menyampaikan surat protes tapi ditolak dengan alasan sudah lewat
waktu untuk dilakukan peninjauan kembali. Oleh karena hukuman ini dianggap
keterlaluan maka SEKATA berupaya melakukan perlawanan ke Pengadilan Hubungan
Industrial agar kelak Direksi hati-hati menerapkan peraturan disiplin dan tidak
pilih kasih.
Dalam gugatannya, SEKATA meminta putusan
dengan amar sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan
untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Keputusan Direksi PT Taspen
(Persero) tanggal 27 September 2011 Nomor SK-04/DIR/UP.27/2011 batal demi hukum;
3.
Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk mengembalikan Golongan/Tingkat Gaji Saudara Sobirin
dari II/17 menjadi V/10 sejak terhitung mulai 27 September 2011;
4. Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan atau kelalaian Direksi PT Taspen (Persero) menjalankan putusan ini;
5.
Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk menjalankan putusan ini;
6.
Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk membayar biaya perkara.
SEKATA sangat kawatir penerapan hukuman
disiplin yang dinilai tidak berkeadilan ini akan menjadi rujukan dalam
penjatuhan hukuman karyawan lain dan akan mengacaukan penerapan disiplin
karyawan. SEKATA akan bertindak sebagai social
control dan menguji kebijakan-kebijakan Direksi yang dinilai menyimpang
melalui jalur hukum. SEKATA tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan
kelangsungan bisnis perusahaan, dan berupaya tidak melakukan demo. Saat ini, sidang sedang memasuki tahap replik (jawaban Penggugat). red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar